Kepala Rupbasan Silaturahmi ke PN Bangkinang

JarNas – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bangkinang Muhammad Diharja melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Selasa (14/12/2021).
Dalam kunjungan ini, Kepala Rupbasan Bangkinang dan staf disambut Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Dedi Kuswara.
Kepala Rupbasan menjelaskan bahwa selain sebagai bentuk silaturahmi, penguatan sinergitas dan koordinasi juga terkait dengan upaya tertib administrasi pengelolaan Basan dan Baran di Rupbasan Bangkinang.
“Diharapkan dengan adanya kunjungan ini kolaborasi APH khususnya antara Rupbasan Bangkinang dan Pengadilan Negeri Bangkinang akan semakin bersinergi dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.
Rupbasan adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Rupbasan Klas II Bangkinang yang dibentuk pada akhir April tahun 2002 dengan diawali pelantikan unsur pimpinan (Kepala Rupbasan) dan satu orang pejabat struktural (Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan) dan Bendahara Pengeluaran Kantor.
Pada awal 2003 mendapat tambahan pegawai sebanyak dua orang. Seluruh pejabat dan staf menempati bekas kantor Rumah Tahanan Negara Bangkinang.
Seiring perjalanan waktu dan adanya kucuran anggaran pada akhir 2002 dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI untuk pembelian kebutuhan peralatan dan mebel kantor, telah melaksanakan kegiatan administrasi baik itu pelaporan bidang teknis Rupbasan, keuangan dan lainnya.
Rupbasan Klas II Bangkinang juga telah mengadakan suatu kegiatan sosialisasi kepada para instansi terkait lainnya, di wilayah Kabupaten Kampar baik secara lisan dengan mendatangi instasi tersebut ataupun surat-menyurat.
Dia menerangkan bahwa pada 28 Februari 2004 kantor Rupbasan Klas II Bangkinang menerima Basan/Baran dari Polda Riau berupa pakaian bekas 481 ball/karung. Kemudian 14 Maret 2005 kembali menerima pakaian bekas dari Polda Riau 703 ball.
Pada 6 Maret 2009 menerima 52 unit kendaraan roda dua dari Kejaksaan Negeri Bangkinang. Selanjutnya pada 19 Maret 2011 Kantor Rupbasan Bangkinang kembali menerima 22 unit kendaraan roda dua dari Kepolisian Resort Kampar (Polsek Kampar Kiri Hilir).
Adapun visi Rupbasan Bangkinang adalah mewujudkan rumah penyimpanan Kelas II Bangkinang yang unggul dan terdepan dalam kinerja dan pelayanan. Disamping itu, lima misinya yaitu ;
- Komitmen menyatukan cipta, rasa dan karya dalam bekerja,
- Melayani dengan senyum,
- Tidak menerima imbalan atas layanan yang diberikan,
- Selalu menjaga kebersihan dan kenyamanan kantor,
- Continue improment (menjadi lebih baik setiap hari). (nty/rls)